Revlon touch & glow extra moisturizing face powder (review

Minggu, 08 Juli 2012

Cara melawan pelecehan seksual dan pemerkosaan

BERITA tentang pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan, makin banyak saja belakangan ini. Kita harus waspada tanpa perlu ketakutan, karena kita bisa kok mengatasinya.

Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban.

Kita tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara lain:
• Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
• Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
• Memberi pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
• Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, karena pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum:
a. Pencabulan (Pasal 289296 KUHP)
b. Penghubungan pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
c. Tindak Pidana terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
d. Persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)

Kiat mengatasi pelecehan seksual
 Kiat mengatasi pelecehan seksual

Pelajari segala hal tentang pelecehan seksual, bertindak tegas dengan mengatakan "tidak" dengan kata dan perbuatan jika kita menolak pelecehan seksual, menyebarkan informasi tentang pelecehan seksual, mau bertindak sebagai saksi, bersedia membantu korban. Lebih jauh lagi, kita bisa saja membentuk solidaritas, berkampanye bagi tersedianya jaminan keamanan dan penegakan hak-hak cewek.

Selain pelecehan seksual, ada juga yang disebut pemerkosaan, yaitu tindak kekerasan atau kejahatan seksual berupa hubungan seksual tidak dikehendaki atau tidak atas persetujuan cewek.

Mengapa bisa sampai terjadi pemerkosaan?

Sejak zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik. Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan terlarang.

Siapa saja yang bisa menjadi korban?

Siapa saja bisa menjadi korban, termasuk kita. Dari data yang ada diketahui bahwa dalam tindakan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan kekerasan tidak hanya terjadi pada cewek-cewek yang berpakaian minim, tetapi sudah banyak bukti yang dapat dilihat sendiri bahwa pemerkosaan yang terjadi juga menimpa cewek yang berpakaian tertutup, pada anak-anak dan orang tua sekalipun. Pemerkosaan juga menimpa cewek-cewek yang sama sekali tidak berperilaku menggoda. Pemerkosaan dapat menimpa siapa saja, jadi kita jangan terlalu cepat menghakimi dan memberi tambahan beban pada orang yang sudah tertimpa musibah.

Tips-tips menjaga diri dari pemerkosaan

Ada beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindarkan diri dari tindak pemerkosaan, di antaranya adalah:
• Bersikap tegas dengan menunjukkan sikap percaya diri.
• Pandai-pandai membaca situasi, jika perasaan kita menyuruh untuk waspada, maka percayai perasaan itu.
• Hindari jalan di tempat yang gelap dan sunyi.
• Berpakaianlah yang memudahkan untuk lari atau melakukan perlawanan.
• Jangan memakai terlalu banyak perhiasan.
• Sediakan selalu senjata, misalnya, korek api, deodoran semprot, payung dan lain sebagainya di dalam tas.
• Jika pergi ke suatu tempat bawa alamat lengkap, denah dan jalur kendaraan sehingga tidak kelihatan bingung, dan carilah informasi di tempat-tempat resmi.
• Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum kita kenal.
• Berhati-hati jika diberi minum orang.
• Jangan mudah percaya pada orang yang mengajak bepergian atau menginap ke suatu tempat yang belum kita kenal.
• Perbanyak pengetahuan dan sering-sering membaca tulisan tentang pemerkosaan supaya dapat dipelajari tanda-tanda si pelaku dan modus operandi atau cara kerjanya.
• Pastikan jendela, pintu kamar, rumah, mobil sudah terkunci dengan baik.
• Belajar bela diri praktis untuk mempertahankan diri ketika diserang.

Apa yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan?

Segera laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum.

Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.

Yakinkan diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.

Kita bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang dikehendaki.

Chatarina Wahyurini dan Yahya Ma’shum PKBI Pusat (Sumber: Buku Tanya Jawab PKBI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar